KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS dari Dua PNS Pajak di Kasus KPP Banjarmasin

KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS dari Dua PNS Pajak di Kasus KPP Banjarmasin

Dua pegawai negeri sipil di lingkungan pajak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (1/10/2026), dan dari situ tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1 miliar serta valuta asing sebesar 49.000 dolar AS. Kedua PNS yang diperiksa adalah Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono, keduanya terkait perkara dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini bukan sekadar formalitas. “Penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, langkah ini penting untuk proses pembuktian sekaligus upaya memulihkan uang negara yang diduga mengalir lewat praktik korupsi.

Selain soal uang, penyidik juga menggali keterangan dari dua saksi itu mengenai bagaimana mekanisme pemeriksaan pajak berjalan di KPP Madya Banjarmasin, termasuk dugaan aliran uang kepada oknum-oknum tertentu di kantor tersebut. Budi menegaskan tujuan penanganan perkara ini tidak berhenti pada pemberian efek jera, tapi juga memastikan uang negara kembali. “Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” jelas Budi.

Dari empat saksi yang seharusnya hadir, hanya dua yang memenuhi panggilan. Dua lainnya, yakni Asih Setyo Kuncoro yang sudah pensiun dari Ditjen Pajak dan Jul Seventa Tarigan dari pihak swasta, absen dan akan dijadwal ulang oleh penyidik.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 di KPP Madya Banjarmasin. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepala kantor dan seorang manajer keuangan perusahaan swasta, terkait dugaan suap dalam pengurusan restitusi PPN senilai Rp 48,3 miliar milik PT Buana Karya Bhakti. Total uang apresiasi yang diduga diterima para tersangka mencapai Rp 1,5 miliar.

Seiring pengembangan penyidikan yang diumumkan Juli 2026, KPK juga telah menyita 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan Rp 100 juta dari berbagai lokasi penggeledahan maupun pengembalian sukarela oleh saksi. Dengan penyitaan terbaru ini, upaya KPK memulihkan aset negara dalam kasus pajak tersebut terus bertambah.

Sumber: Liputan6

Scroll to Top